Bagaimana Cara Membuat atau Daftar NPWP Secara Online?
Tulisan Ndeso, Cara Membuat NPWP secara Online - Salah satu kewajiban seorang warga negara Indonesia adalah membayar Pajak tepat waktu.
Mengapa warga negara Indonesia harus atau wajib membayar pajak?
Karena pajak ini merupakan salah satu support atau dukungan kita kepada negara agar dapat terus berkembang.
Selain itu, pajak yang kita bayarkan akan digunakan oleh pemerintah untuk kebaikan bangsa ini, untuk infrastuktur misalnya.
Pajak yang kita bayarkan juga akan digunakan untuk mendukung pemasukan negara, sehingga dapat memenuhi berbagai kebutuhan dan pengembangan pembangunan serta lain sebagainya.
Dengan membayar pajak, kita juga bisa membantu negara untuk menjalankan berbagai kepentingan negara untuk warga negaranya yaitu melalui bisnis, impor, dan ekspor.
Begitulah pemerintah Indonesia dalam memanfaatkan pajak yang kita bayarkan, sehingga dengan adanya pajak diharapkan dapat membantu Indonesia menjadi lebih baik kedepannya.
Pengertian NPWP
Pengertian NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan pemerintah kepada warga Negara (Indonesia) yang sudah memiliki wajib pajak sebagai sarana untuk administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
NPWP menjadi alat paling mudah digunakan ketika mengurus administrasi yang dilakukan oleh wajib pajak seperti administrasi perpajakan atau acuan untuk membayar pajak atau untuk persyaratan sejumlah pelayanan umum seperti pengajuan kredit, pembuatan paspor, dan sebagainya.
Hal ini tentunya menghemat dan mempersingkat dalam pemenuhan berkas yang banyak dan bias saja terjadi berulang.
Berdasarkan kepemilikannya, NPWP dibagi menjadi dua jenis :
1. NPWP Pribadi
NPWP Pribadi ini wajib dimiliki oleh setiap individu atau setiap orang yang memiliki penghasilan di Indonesia. Jadi bagi kalian yang sudah bekerja atau berpenghasilan, harus segera membuat NPWP ya!.
2. NPWP Badan
NPWP Badan wajib dimiliki oleh setiap badan atau perusahaan yang beroprasi dan memiliki penghasilan di Indonesia.
Apa perbedaan antara NPWP Pribadi dengan NPWP Badan?
Secara bentuk fisik atau wujud kartu, tidak ada perbedaan yang mencolok antara NPWP Pribadi dan NPWP Badan.
Namun jika diperhatikan seksama, akan ada perbedaan yang terlihat berupa data-data tambahan yang tersimpan dalam database kantor pajak, contohnya :
Cara Membuat atau Daftar NPWP Secara Online
Pembuatan atau pendaftaran NPWP Pribadi bisa dilakukan secara online alias tanpa harus ke kantor pajak.
Nampaknya pemerintah tahu bahwa banyak orang yang malas terlibat dengan urusan kantor pajak karena harus antri atau proses pembuatannya yang rumit.
Lantas bagaimana cara mendaftar NPWP secara online? Berikut langkah-langkahnya :
1. Buat Akun di Ereg Pajak
Ereg pajak adalah website yang melayani Anda untuk daftar NPWP online dan dapat diakses di mana saja. Akan lebih baik jika Anda mengaksesnya di komputer atau PC agar lebih mudah.
Alamat Ereg Pajak adalah https://ereg.pajak.go.id, silahkan buka website tersebut untuk registrasi terlebih dahulu.
Jika anda sudah pernah mendaftar namun belum membuat NPWP, Anda bisa langsung log in ke akun anda.
Setelah itu, ereg pajak akan mengirimkan link ke email anda, masuk ke email anda dan klik link tersebut sebagai upaya untuk aktivasi akun anda.
2. Isi Data Pribadi
Isi semua kolom yang tersedia, jika anda merasa kebingungan bias mengikuti petunjuknya.
Kemudian, pilih status 'Pusat' jika Anda adalah seorang laki-laki atau perempuan lajang atau jomblo.
Sedangkan jika Anda perempuan yang sudah menikah dan ingin mencabangkan atau bergabung dengan NPWP pada suami Anda, maka pilihlah cabang.
Hal ini akan mempermudah anda dalam mengurus pajak terutama Anda yang termasuk PNS atau pegawai pemerintahan, ataupun suami yang berstatus pegawai pemerintah.
3. Dokumen Yang Dibutuhkan
Setelah mengisi dan melengkapi berbagai macam data, langkah selanjutnya adalah mengisi atau mengunggah dokumen yang telah ditentukan di website ereg pajak. Dokumen apa sajakah itu?
A. Wajib Pajak Orang Pribadi (Tidak Menjalankan Usaha)
• Kartu Tanda Penduduk bagi WNI, sedangkan untuk WNA bisa menggunakan Paspos dan KITAS/KITAP.
B. Wajib Pajak Orang Pribadi (Menjalankan Usaha/Pekerjaan Bebas)
• Sama dengan poin A, namun ditambanh dengan dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
Secara simple, Anda juga bisa menggunakan surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah paling tidak lurah atau kepala desa.
Hal ini untuk memastikan bahwa Anda adalah salah satu penduduk wilayah tersebut.
C. Wajib Pajak Orang Pribadi (Status Wanita Kawin Dikenai Pajak Terpisah Dari Suaminya)
• Sama dengan poin A, tambahannya adalah Fotokopi kartu NPWP suami, Fotokopi kartu keluarga serta Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
4. Mengirim Kelengkapan Berkas
Ketika data sudah lengkap diisi sesuai dengan yang sebenarnya, kemudian tekan tombol 'Token' (kode rahasia) yang ada pada dashboard ereg pajak.
Cek email yang anda gunakan untuk mendaftar, klik link yang dikirimkan ke email anda dan anda akan di arahkan ke menudashboard.
Jika sudah sama atau sesuai maka Anda langsung mengirimnya dan paste kode token tersebut di kolom 'Token'. Setelah itu, klik 'Kirim Permohonan'. Setelah itu tinggal menunggu, namun Anda harus memiliki koneksi yang bagus untuk bisa meregistrasikan NPWP online tersebut.
Bila setelah 1 menit, token belum juga dikirim, silakan klik tombol 'Token' lagi.
Jika pengajuan NPWP tersebut disetujui, maka kartu akan dikirim ke rumah Anda sesuai alamat yang terdaftar kurang lebih dalam jangka waktu 1 bulan.
Namun jika dalam kurun waktu kurang lebih 1 bulan masih belum mendapatkan kartunya, maka sebaiknya Anda mendatangi kantor pajak terdekat dan print hasil atau bukti bahwa NPWP anda telah disetujui.
Itulah uraian cara mendaftar NPWP secara online yang bisa Anda lakukan dengan mudah. Dengan adanya fasilitas online ini, akan menghemat waktu anda dan mempermudah mendapatkan NPWP secara cepat tanpa harus mengantri.
Cari Tahu Tentang Syarat Mengurus Segala Macam Dokumen di blog SYARAT DOKUMEN. Semoga bermanfaat :)
Mengapa warga negara Indonesia harus atau wajib membayar pajak?
Karena pajak ini merupakan salah satu support atau dukungan kita kepada negara agar dapat terus berkembang.
Selain itu, pajak yang kita bayarkan akan digunakan oleh pemerintah untuk kebaikan bangsa ini, untuk infrastuktur misalnya.
Pajak yang kita bayarkan juga akan digunakan untuk mendukung pemasukan negara, sehingga dapat memenuhi berbagai kebutuhan dan pengembangan pembangunan serta lain sebagainya.
Dengan membayar pajak, kita juga bisa membantu negara untuk menjalankan berbagai kepentingan negara untuk warga negaranya yaitu melalui bisnis, impor, dan ekspor.
Cara Daftar NPWP Online |
Begitulah pemerintah Indonesia dalam memanfaatkan pajak yang kita bayarkan, sehingga dengan adanya pajak diharapkan dapat membantu Indonesia menjadi lebih baik kedepannya.
Pengertian NPWP
Pengertian NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan pemerintah kepada warga Negara (Indonesia) yang sudah memiliki wajib pajak sebagai sarana untuk administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
NPWP menjadi alat paling mudah digunakan ketika mengurus administrasi yang dilakukan oleh wajib pajak seperti administrasi perpajakan atau acuan untuk membayar pajak atau untuk persyaratan sejumlah pelayanan umum seperti pengajuan kredit, pembuatan paspor, dan sebagainya.
Hal ini tentunya menghemat dan mempersingkat dalam pemenuhan berkas yang banyak dan bias saja terjadi berulang.
Berdasarkan kepemilikannya, NPWP dibagi menjadi dua jenis :
1. NPWP Pribadi
NPWP Pribadi ini wajib dimiliki oleh setiap individu atau setiap orang yang memiliki penghasilan di Indonesia. Jadi bagi kalian yang sudah bekerja atau berpenghasilan, harus segera membuat NPWP ya!.
2. NPWP Badan
NPWP Badan wajib dimiliki oleh setiap badan atau perusahaan yang beroprasi dan memiliki penghasilan di Indonesia.
Apa perbedaan antara NPWP Pribadi dengan NPWP Badan?
Secara bentuk fisik atau wujud kartu, tidak ada perbedaan yang mencolok antara NPWP Pribadi dan NPWP Badan.
Namun jika diperhatikan seksama, akan ada perbedaan yang terlihat berupa data-data tambahan yang tersimpan dalam database kantor pajak, contohnya :
- Nama wajib pajak
- Alamat
- Jenis usaha
- Pemilik perusahaan
- Nomor akta
- Jenis usaha dan cabangnya
- Harta yang dimiliki
Cara Membuat atau Daftar NPWP Secara Online
Pembuatan atau pendaftaran NPWP Pribadi bisa dilakukan secara online alias tanpa harus ke kantor pajak.
Nampaknya pemerintah tahu bahwa banyak orang yang malas terlibat dengan urusan kantor pajak karena harus antri atau proses pembuatannya yang rumit.
Lantas bagaimana cara mendaftar NPWP secara online? Berikut langkah-langkahnya :
Sebelum membuat NPWP Online, pastikan anda memiliki Internet dengan kecepatan yang stabil dan gunakan PC atau Laptop agar situs ereg pajak tampil dengan baik.
1. Buat Akun di Ereg Pajak
Tampilan Ereg Pajak |
Ereg pajak adalah website yang melayani Anda untuk daftar NPWP online dan dapat diakses di mana saja. Akan lebih baik jika Anda mengaksesnya di komputer atau PC agar lebih mudah.
Sukses Langkah Pertama |
Alamat Ereg Pajak adalah https://ereg.pajak.go.id, silahkan buka website tersebut untuk registrasi terlebih dahulu.
Jika anda sudah pernah mendaftar namun belum membuat NPWP, Anda bisa langsung log in ke akun anda.
Klik Link Tautan |
Setelah itu, ereg pajak akan mengirimkan link ke email anda, masuk ke email anda dan klik link tersebut sebagai upaya untuk aktivasi akun anda.
2. Isi Data Pribadi
Isi Data Pribadi Ereg |
Isi semua kolom yang tersedia, jika anda merasa kebingungan bias mengikuti petunjuknya.
Kemudian, pilih status 'Pusat' jika Anda adalah seorang laki-laki atau perempuan lajang atau jomblo.
Sedangkan jika Anda perempuan yang sudah menikah dan ingin mencabangkan atau bergabung dengan NPWP pada suami Anda, maka pilihlah cabang.
Hal ini akan mempermudah anda dalam mengurus pajak terutama Anda yang termasuk PNS atau pegawai pemerintahan, ataupun suami yang berstatus pegawai pemerintah.
3. Dokumen Yang Dibutuhkan
Setelah mengisi dan melengkapi berbagai macam data, langkah selanjutnya adalah mengisi atau mengunggah dokumen yang telah ditentukan di website ereg pajak. Dokumen apa sajakah itu?
A. Wajib Pajak Orang Pribadi (Tidak Menjalankan Usaha)
• Kartu Tanda Penduduk bagi WNI, sedangkan untuk WNA bisa menggunakan Paspos dan KITAS/KITAP.
B. Wajib Pajak Orang Pribadi (Menjalankan Usaha/Pekerjaan Bebas)
• Sama dengan poin A, namun ditambanh dengan dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
Secara simple, Anda juga bisa menggunakan surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah paling tidak lurah atau kepala desa.
Hal ini untuk memastikan bahwa Anda adalah salah satu penduduk wilayah tersebut.
C. Wajib Pajak Orang Pribadi (Status Wanita Kawin Dikenai Pajak Terpisah Dari Suaminya)
• Sama dengan poin A, tambahannya adalah Fotokopi kartu NPWP suami, Fotokopi kartu keluarga serta Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
4. Mengirim Kelengkapan Berkas
Ketika data sudah lengkap diisi sesuai dengan yang sebenarnya, kemudian tekan tombol 'Token' (kode rahasia) yang ada pada dashboard ereg pajak.
Cek email yang anda gunakan untuk mendaftar, klik link yang dikirimkan ke email anda dan anda akan di arahkan ke menudashboard.
Jika sudah sama atau sesuai maka Anda langsung mengirimnya dan paste kode token tersebut di kolom 'Token'. Setelah itu, klik 'Kirim Permohonan'. Setelah itu tinggal menunggu, namun Anda harus memiliki koneksi yang bagus untuk bisa meregistrasikan NPWP online tersebut.
Bila setelah 1 menit, token belum juga dikirim, silakan klik tombol 'Token' lagi.
Jika pengajuan NPWP tersebut disetujui, maka kartu akan dikirim ke rumah Anda sesuai alamat yang terdaftar kurang lebih dalam jangka waktu 1 bulan.
Namun jika dalam kurun waktu kurang lebih 1 bulan masih belum mendapatkan kartunya, maka sebaiknya Anda mendatangi kantor pajak terdekat dan print hasil atau bukti bahwa NPWP anda telah disetujui.
Itulah uraian cara mendaftar NPWP secara online yang bisa Anda lakukan dengan mudah. Dengan adanya fasilitas online ini, akan menghemat waktu anda dan mempermudah mendapatkan NPWP secara cepat tanpa harus mengantri.
Cari Tahu Tentang Syarat Mengurus Segala Macam Dokumen di blog SYARAT DOKUMEN. Semoga bermanfaat :)
Cari Artikel Lainnya Di Sini