Cara Daftar Lapor Pajak Tahunan Secara Online Lewat e-Filling
Tulisan Ndeso, Cara Daftar Lapor Pajak Tahunan Secara Online Lewat e-Filling - Seiring dengan berkembangnya jaman, maka semakin banyak pula inovasi yang bisa kita lakukan dengan berbagai fasilitas dan kemudahan yang di sediakan oleh teknologi yang kian maju. Bahkan hampir sebagian dari kehidupan manusia telah di tunjang oleh teknologi dalam kegiatan dan aktifitas sehari-harinya.
Teknologi telah merambah ke barbagai sisi seperti dalam bidang pendidikan, kesehatan, sosial, ekonomi bahkan hingga pemerintahan. Misalnya saja dalam memberlakukan penarikan pajak, saat ini pemerintah telah menggunakan sistem pajak online melalui e-filling yang mempermudah masyarakat yang akan membayar pajak atau melaporkan pajak sehingga tidak perlu antri di kantor yang tentunya tidak efisien dan membuang banyak waktu dan tenaga.
Dengan menggunakan e-filling ini maka masyarakat bisa dengan mudah mengakses website resmi pajak, di website tersebut banyak terdapat pilihan mengenai berbagai macam informasi tentang pajak. Selain itu, pengunjung juga dapat mengaksesnya kapan saja dan di mana saja tanpa harus ke kantor pajak.
Misalnya saja anda akan melaporkan pajak tahunan anda, maka anda bisa melakukannya melalui website maupun aplikasi ini secara online dengan mengisi form e-filling. Anda juga bisa mendaftarnya jika memang anda belum terdaftar sebagai wajib pajak. Lantas bagaimana langkah-langkahnya?
Berikut langkah-langkah cara daftar lapor pajak tahunan secara online melalui e-filling yang perlu anda ketahui:
Untuk pelaporan wajib pajak pribadi, dalam e-filling ini terdapat dua jenis wajib pajak yang perlu anda pahami yakni:
Setelah anda memilih salah satu dari formulir tersebut maka langkah selanjutnya adalah dengan menyiapkan bukti potong pajak tahunan. Biasanya lembaran bukti pajak potong tahunan ini bisa anda dapatkan dari tempat kerja anda. Jika anda belum menerimanya maka segera minta ke perusahaan anda atau meminta ke bagian HRD atau yang mengatur gaji di perusahaan anda.
Setelah menyiapkan bukti potong tahunan maka langkah selanjutnya adalah dengan membuat EFIN dan akun pada DJP Online. Pada langkah ini maka anda akan di suruh untuk mengisi informasi biodata anda selengkap mungkin sesuai dengan data diri yang anda miliki serta pekerjaan dan penghasilan yang anda terima setiap bulan dan setiap tahunnya. Anda di wajibkan untuk mengisi data dengan sebenar-benarnya serta teliti dalam memasukan informasi karena informasi yang anda masukan akan di jadikan acuan oleh pihak pajak untuk menentukan berapa besaran biaya pajak yang akan anda tanggung tiap tahunnya.
Setelah anda selesai mendaftarkan data diri anda pada EFIN dan DJP online maka langkah selanjutnya adalah dengan masuk ke website DJP online untuk mulai melaporkan pajak tahunan yang nantinya harus anda bayar.
Isi semua form yang ada pada DJP Online tersebut, kemudian ikuti langkah-langkahnya dan pastikan anda mengisinya dengan cermat, teliti dan dengan sebenar-benarnya sesuai dengan informasi yang ada pada diri anda. Kemudian isi hingga langkah terakhir akan muncul notifikasi jika berhasil maka anda telah berhasil melaporkan spt tahunan anda, namun jika belum berhasil maka anda perlu cek ulang pada form tersebut apakah ada kesalahan dalam pengisian atau tidak.
Jika semua data lengkap dan koneksi internet anda bagus, input efiling sampai dengan selesai memakan waktu tidak sampai dua menit. Anda bisa melakukannya sambil ngopi di kafe, mengisi waktu luang di kendaraan umum, atau sambil bersantai dirumah. Cukup mudah dan cepat bukan?
Selamat mencoba..
Teknologi telah merambah ke barbagai sisi seperti dalam bidang pendidikan, kesehatan, sosial, ekonomi bahkan hingga pemerintahan. Misalnya saja dalam memberlakukan penarikan pajak, saat ini pemerintah telah menggunakan sistem pajak online melalui e-filling yang mempermudah masyarakat yang akan membayar pajak atau melaporkan pajak sehingga tidak perlu antri di kantor yang tentunya tidak efisien dan membuang banyak waktu dan tenaga.
Dengan menggunakan e-filling ini maka masyarakat bisa dengan mudah mengakses website resmi pajak, di website tersebut banyak terdapat pilihan mengenai berbagai macam informasi tentang pajak. Selain itu, pengunjung juga dapat mengaksesnya kapan saja dan di mana saja tanpa harus ke kantor pajak.
Misalnya saja anda akan melaporkan pajak tahunan anda, maka anda bisa melakukannya melalui website maupun aplikasi ini secara online dengan mengisi form e-filling. Anda juga bisa mendaftarnya jika memang anda belum terdaftar sebagai wajib pajak. Lantas bagaimana langkah-langkahnya?
Berikut langkah-langkah cara daftar lapor pajak tahunan secara online melalui e-filling yang perlu anda ketahui:
Cara Lapor Pajak Tahunan Secara Online Melalui e-Filling
- Formulir 1770 S untuk wajib pajak yang memiliki lebih dari satu penghasilan kerja.
- Formulir 1770 SS yang digunakan untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan lain selain pekerjaan misalnya usaha dengan pendapatan kotor lebih dari 60 juta pertahun.
Jika semua data lengkap dan koneksi internet anda bagus, input efiling sampai dengan selesai memakan waktu tidak sampai dua menit. Anda bisa melakukannya sambil ngopi di kafe, mengisi waktu luang di kendaraan umum, atau sambil bersantai dirumah. Cukup mudah dan cepat bukan?
Selamat mencoba..
Cari Artikel Lainnya Di Sini